Penegakan Hukum Indonesia (1)

Penegakan Hukum di Tanah Air (Indonesia), kembali diguncang "Tsunami" Korupsi. Dalam masyarakat normal, aparat hukum merupakan sosok yang disegani dan ditakuti karena bisa mengancam orang lain yang mau bertindak diluar hukum. Di Tanah Air (Indonesia) sebaliknya, dalam kasus-kasus tertentu, penyidikan, penuntutan dan keputusan Pengadilan hingga tata cara Advokasi dalam setiap kasus, justru jadi "Celah Korupsi."
Selama ini kita merasakan aparat hukum seperti "mendadak masuk angin" dan "kehabisan tenaga" ketika memerangi dalam ruwetnya kultur korup disetiap lini dinegeri ini. Akibatnya, penanganan Korupsi seperti jalan di tempat.


Banyak orang bertanya apa yang terjadi dalam dunia peradilan kita, dan bagaimana sesungguhnya proses Reformasi dibidang Penegakan Hukum di Indonesia dan bagaimana pula implementasinya di daerah..?
Pertanyaan tersebut sangat wajar muncul dan terus muncul lagi, mengingat setelah tiga belas (13) tahun Bangsa ini berada dalam era Perubahan Reformasi dan Keterbukaan, masih juga terjadi Praktik Kelabu atau bahkan Gelap dalam proses Penegakan Hukum.
Sejatinya, Aparat Hukum merupakan kekuatan yang bisa mengancam dan bikin "takut" calon pelanggar hukum.
Semangat untuk menegakkan hukum dan memberantas koruptor tidak akan banyak artinya tanpa dukungan segenap pihak terkait. Dukungan inipun tak akan efektif tanpa sokongan politis dan negara. Penegakan Hukum tak bisa dilakukan bila Negara tidak terlibat langsung.

Kasus-kasus dibawah ini hanya permukaan kecil dari "gunung es korupsi" dan pemutarbalikan hukum di Indonesia selama ini. Karena itu perlu langkah besar kekuasaan untuk membongkar dan membenahinya. Pada titk inilah, Presiden--dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya secara Konstitusional--bisa melakukan hal tersebut. Semoga langkah-langkah nyata terlaksana dalam memberantas Korupsi yang sudah berakar kuat di Negara ini, kita tunggu saja..!


pimp myspacefree graphic for myspace




Selanjutnya silakan klik Informasi Penegakan Hukum dibawah ini :

Duka Cita Penegakan Hukum Kita (Indonesia)




Sumber:
Mimbar Opini Tajuk BPost No.14299.
Di Editing oleh Fitz Freedom
Share on :
 
© Copyright Collection Blog 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all